Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1143/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1143/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Jmb
Panjang Dokumen103.874 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan thalak satu ba in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut?ah berupa cincin emas murni seberat 2 gram; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →