Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1143/Pdt.G/2025/PA.Rbg

Nomor1143/Pdt.G/2025/PA.Rbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Rbg
Panjang Dokumen65.539 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp229000,- ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →