Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

114/Pdt.G/2026/PA.Kra

Nomor114/Pdt.G/2026/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen41.386 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp268.000,00 (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →