Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

114/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor114/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen64.828 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →