114/Pid.B/2022/PN Bla
| Nomor | 114/Pid.B/2022/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Blitar |
| Panjang Dokumen | 68.851 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memberi kesempatan kepada khalayak umum melakukan permainan judi dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →