114/Pid.Sus/2022/PN Bsk
| Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 203.801 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Pidana penjara 5 tahun 10 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →