Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

114/Pid.Sus/2022/PN Bsk

Nomor114/Pid.Sus/2022/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen203.801 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. Pidana penjara 5 tahun 10 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →