Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

114/Pid.Sus/2022/PN Krg

Nomor114/Pid.Sus/2022/PN Krg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen62.603 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 80.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →