114/Pid.Sus/2022/PN Krg
| Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Krg |
| Panjang Dokumen | 62.603 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 80.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →