114/Pid.Sus/2023/PN Bsk
| Nomor | 114/Pid.Sus/2023/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 124.276 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan perekrutan seseorang dengan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 120.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →