Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

114/Pid.Sus/2023/PN Bsk

Nomor114/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen124.276 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan perekrutan seseorang dengan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 120.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →