Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

114/Pid.Sus/2023/PN Nba

Nomor114/Pid.Sus/2023/PN Nba
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Nba
Panjang Dokumen70.531 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →