115/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 115/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 37.825 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal .......... di Kecamatan .......... 3. Menfasakh perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan] dengan Tergugat [nama disamarkan]; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 ( seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →