Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

115/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor115/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen37.825 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal .......... di Kecamatan .......... 3. Menfasakh perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan] dengan Tergugat [nama disamarkan]; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00 ( seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →