Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

115/Pdt.P/2024/PA.Pal

Nomor115/Pdt.P/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen104.816 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 2. Menyatakan Almh. [nama disamarkan] telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada tanggal 25 Juni 2024 karena sakit ; 3. Menetapkan nama berikut adalah ahli waris dari Almh. [nama disamarkan] yaitu : 3.1. [nama disamarkan] (Pemohon I) 3.2. [nama disamarkan]; (Pemohon II) 3.3. [nama disamarkan] (Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →