Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

115/Pdt.P/2024/PA.Pn

Nomor115/Pdt.P/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pn
Panjang Dokumen89.335 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pewaris yang bernama [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2022; 3. Menetapkan [nama disamarkan] (PEMOHON I), [nama disamarkan] (PEMOHON II), [nama disamarkan] (PEMOHON III), [nama disamarkan] (PEMOHON IV), DAN [nama disamarkan] (PEMOHON V) adalah ahli waris sah dari Pewaris ([nama disamarkan]), khusus dalam rangka…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →