Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

115/Pid.B/2025/PN Kng

Nomor115/Pid.B/2025/PN Kng
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Kng
Panjang Dokumen151.515 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penipuan. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun dan 4 bulan, Terdakwa II dihukum penjara 1 tahun dan 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →