Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

115/Pid.Sus/2023/PN Lht

Nomor115/Pid.Sus/2023/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen87.289 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →