115/Pid.Sus/2023/PN Pin
| Nomor | 115/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pin |
| Panjang Dokumen | 74.115 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →