Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

115/Pid.Sus/2023/PN Pin

Nomor115/Pid.Sus/2023/PN Pin
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pin
Panjang Dokumen74.115 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →