1162/Pdt.G/2025/PA.Ba
| Nomor | 1162/Pdt.G/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Banjarnegara |
| Panjang Dokumen | 32.023 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2.Membatalkan perkawinan antara Termohon I ([nama disamarkan]) dengan Termohon II ([nama disamarkan]) yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit pada tanggal 20 Januari 2025; 3.Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor [nomor disamarkan] tanggal 20 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit tidak berkekuatan hukum ; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →