Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1162/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor1162/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Banjarnegara
Panjang Dokumen32.023 karakter

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2.Membatalkan perkawinan antara Termohon I ([nama disamarkan]) dengan Termohon II ([nama disamarkan]) yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit pada tanggal 20 Januari 2025; 3.Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor [nomor disamarkan] tanggal 20 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit tidak berkekuatan hukum ; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →