Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1162/Pdt.P/2022/PN Bdg

Nomor1162/Pdt.P/2022/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Bdg
Panjang Dokumen5.029 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan pencabutan permohonan oleh Pemohon. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp110.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →