116/Pdt.P/2023/PN Bik
| Nomor | 116/Pdt.P/2023/PN Bik |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Biak |
| Panjang Dokumen | 37.863 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali terhadap Keponakan Pemohon yang bernama [nama disamarkan].
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →