116/Pid.B/2024/PN Tab
| Nomor | 116/Pid.B/2024/PN Tab |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Tab |
| Panjang Dokumen | 136.431 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →