Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

117/Pdt.G/2023/PN Blt

Nomor117/Pdt.G/2023/PN Blt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Blt
Panjang Dokumen33.390 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 205.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →