117/Pdt.G/2026/PA.Mtp
| Nomor | 117/Pdt.G/2026/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Martapura |
| Panjang Dokumen | 54.835 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon yang bernama [nama disamarkan] dengan almarhum suami Pemohon yang Bernama [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2010 di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →