Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

117/Pdt.P/2022/PN Bik

Nomor117/Pdt.P/2022/PN Bik
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Biak
Panjang Dokumen35.933 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Pemohon dibebankan untuk membayar biaya sebesar Rp110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →