Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

117/Pdt.P/2025/PN Bli

Nomor117/Pdt.P/2025/PN Bli
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Bli
Panjang Dokumen10.492 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dinyatakan gugur. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,00.

Status: gugur

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →