117/Pid.B/2023/PN Mad
| Nomor | 117/Pid.B/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Madiun |
| Panjang Dokumen | 95.956 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Barang bukti dikembalikan kepada SUDARWATI.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →