117/Pid.Sus/2023/PN Bau
| Nomor | 117/Pid.Sus/2023/PN Bau |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bau |
| Panjang Dokumen | 53.652 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menguasai, membawai senjata penikam atau senjata penusuk' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →