Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1182/Pdt.G/2025/PA.Bkn

Nomor1182/Pdt.G/2025/PA.Bkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bkn
Panjang Dokumen176.120 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian; Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat( [nama disamarkan] ); Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah terhutang (madiyah) dan nafkah iddah; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →