1182/Pdt.G/2025/PA.Bkn
| Nomor | 1182/Pdt.G/2025/PA.Bkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bkn |
| Panjang Dokumen | 176.120 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian; Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat( [nama disamarkan] ); Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah terhutang (madiyah) dan nafkah iddah; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →