Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1184/Pdt.G/2025/PA.Sky

Nomor1184/Pdt.G/2025/PA.Sky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sky
Panjang Dokumen38.061 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan])terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 230.000,- (dua ratus tigapuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →