1188/Pdt.G/2025/PA.Sky
| Nomor | 1188/Pdt.G/2025/PA.Sky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sky |
| Panjang Dokumen | 123.919 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon II ; Menyatakan Pengadilan Agama Sekayu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon ; Menyatakan sah perkawinan Pemohon ([nama disamarkan]) dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 1960 di Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin ;3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →