Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1189/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1189/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen45.913 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan dalam mediasi yang isinya tertuang dalam kesepakatan tanggal 09-12-2024; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); Nafkah selama masa iddah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →