Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

118/Pdt.G/2022/PA.Skr

Nomor118/Pdt.G/2022/PA.Skr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Skr
Panjang Dokumen49.834 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapanratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →