Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

118/Pdt.P/2023/PN Gto

Nomor118/Pdt.P/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen28.230 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan. Pemohon diminta membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →