118/Pdt.P/2024/PA.Bn
| Nomor | 118/Pdt.P/2024/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bn |
| Panjang Dokumen | 44.024 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) sebagai ayah dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) sebagai ibu; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →