Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

118/Pdt.P/2024/PA.Bn

Nomor118/Pdt.P/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Bn
Panjang Dokumen44.024 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) sebagai ayah dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) sebagai ibu; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →