118/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 118/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 34.983 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada bulan Agustus 1982.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →