Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

118/Pid.Sus/2023/PN Liw

Nomor118/Pid.Sus/2023/PN Liw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen94.926 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Almarhum [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban [nama disamarkan] dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 22 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →