118/Pid.Sus/2023/PN Liw
| Nomor | 118/Pid.Sus/2023/PN Liw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Liwa |
| Panjang Dokumen | 94.926 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Almarhum [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban [nama disamarkan] dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 22 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →