1194/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1194/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 59.110 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Magetan berupa: Nafkah Iddah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →