Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

119/Pdt.G/2022/PN Trt

Nomor119/Pdt.G/2022/PN Trt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Trt
Panjang Dokumen233.041 karakter

Amar Putusan

Eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII dikabulkan. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.586.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →