119/Pdt.P/2024/PA.Mdo
| Nomor | 119/Pdt.P/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Manado |
| Panjang Dokumen | 43.145 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberikan Dispensasi Nikah kepada anak dari Pemohon yaitu calon mempelai wanita yang bernama [nama disamarkan] yang berumur 16 tahun dengan calon mempelai Pria yang bernama [nama disamarkan] berumur 21 tahun ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp.115.000.00, (serratus lima belas ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →