Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

119/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor119/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen43.145 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberikan Dispensasi Nikah kepada anak dari Pemohon yaitu calon mempelai wanita yang bernama [nama disamarkan] yang berumur 16 tahun dengan calon mempelai Pria yang bernama [nama disamarkan] berumur 21 tahun ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp.115.000.00, (serratus lima belas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →