Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

119/Pid.Sus/2023/PN Pga

Nomor119/Pid.Sus/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pga
Panjang Dokumen95.442 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 3 bulan serta denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →