Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/G/2023/PTUN.KDI

Nomor11/G/2023/PTUN.KDI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN KDI
Panjang Dokumen402.461 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi, Tergugat II Intervensi-2, M dan Tergugat II Intervensi-3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 677.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →