Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/G/2025/PTUN.PLG

Nomor11/G/2025/PTUN.PLG
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN PLG
Panjang Dokumen376.276 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 4.223.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →