Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/JN/2022/MS.Bna

Nomor11/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen85.872 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa ....bin......., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang dengan sengaja melakukan Jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dan diancam dengan ?[nama disamarkan] dalam Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 24 [nama disamarkan] Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir oleh karena itu terhadap Terdakwa ....bin....... berupa cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk, dikurangi selama Terdakwa ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →