Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor11/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT Banjarmasin
Panjang Dokumen57.556 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →