Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G.S/2023/PN Gto

Nomor11/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen63.247 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar Rp346.829.638,- secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →