11/Pdt.G/2022/PA.Sgm
| Nomor | 11/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Sgm |
| Panjang Dokumen | 39.505 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon, [nama disamarkan], [nama disamarkan] untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama dr. [nama disamarkan]; Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon, yaitu ; Tanah dan Bangunan Satu unit rumah beserta tanahnya yang terletak di Jalan Belaka 1 (belakang mesjid [nama disamarkan]), Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa seluas 491 m2 (empat ratus sembilan puluh satu meter persegi); Kendaraan Satu unit…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →