Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2022/PN Lbs

Nomor11/Pdt.G/2022/PN Lbs
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen203.119 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.905.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →