Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2023/PN Bko

Nomor11/Pdt.G/2023/PN Bko
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bko
Panjang Dokumen147.298 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan penggugat sebagian, menghukum tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.173.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →