Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2023/PN Gdt

Nomor11/Pdt.G/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen36.110 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya gugatan sejumlah Rp5.680.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →