Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2023/PN Tnr

Nomor11/Pdt.G/2023/PN Tnr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Tnr
Panjang Dokumen43.396 karakter

Amar Putusan

Gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.845.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →