Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2024/PA.Pky

Nomor11/Pdt.G/2024/PA.Pky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pky
Panjang Dokumen58.929 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp . 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →