Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2025/PTA.JK

Nomor11/Pdt.G/2025/PTA.JK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA JK
Panjang Dokumen45.096 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] tanggal 4 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Menolak eksepsi Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa [nama disamarkan] yang tertuang dalam Polis Nomor 14095074 ([nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →